Ribetnya Akta

Saya melahirkan bayi kami di Rumah Sakit PMI Bogor. Sejak sebelum kelahiran orang tua telah mewanti-wanti kami untuk nantinya sesegera mungkin mengurus akta kelahiran. Sayangnya RS PMI Bogor tidak melayani pembuatan akta kelahiran. Karena belum mengerti gimana sih cara bikin akta, jadilah urusan akta-mengakta ini terkesampingkan.

Saat aqiqahan Sachie di Palembang lalu, akhirnya kakeknya Sachie mencoba mengurus pembuatan akta kelahiran Sachie di catatan sipil Palembang. Ternyata tidak bisa mengurus akta kelahiran di kota yang bukan tempat lahirnya. Kalaupun mau diurus di Palembang, tempat lahir Sachie akan ditulis "PALEMBANG", selamanya.... bukan Bogor :(

Karena urusan tempat lahir ini adalah urusan seumur hidup jadilah kami mengurungkan niat mengurus akta di Palembang, kami tunda hingga kembali ke Bogor. Rasanya aneh saja ya, masa anak yang lahirnya di Bogor harus "berbohong" di sepanjang hidupnya dengan menuliskan bahwa ia lahir di Palembang, bukan Bogor.

Setelah pulang ke Bogor kami mencoba mengurus akta dengan bantuan klinik bersalin di dekat rumah kami. Katanya klinik tersebut dapat membantu mengurus pembuatan akta dengan biaya DUA RATUS RIBU RUPIAH saja. Saat kami datangi tenyata memang bisa mengurus di sana, sayangnya kalau mau mengurus akta kelahiran Bogor, KTP dan KK kami (orang tuanya) harus KTP dan KK Bogor. Booo... KK sama KTP gue semuanya terbitan Palembang. Doh ribeeeet -____-"

Setelah berkonsultasi dengan orang tua akhirnya kami putuskan mendatangi rumah Pak RT. Dan kali itulah saya dan suami bertamu ke Pak RT setelah setahun tinggal di sini hehehe... (jangan ditiru buibu). Rumah Pak RT ada di komplek sebelah sih jadi asa males kumaha gitu maen ke sana (ngalesan! :p). Menurut keterangan Pak RT, akta kelahirannya bisa diurus tanpa harus punya KK dan KTP Bogor. Tapiiiiiii biayanya TIGA RATUS sampai EMPAT RATUS RIBU saja! Doh.. mahaaaaaaal..

Dengan segala pertimbangan, segala pertanda setiap kerumah Pak RT lagi beliau tidak ada dan segala hasil googlingan, suami memutuskan untuk pergi sendiri ke Catatan Sipil Kota Bogor. Karena menurut google akta beda kota seperti kasus kami bisa diurus tanpa perlu ganti KK dan KTP dan GRATIS selama usia bayi masih di bawah dua bulan. Dan ternyata BENERAN BISA dan BENERAN GRATIS tististiiiiiis....

Setelah suami mendatangi kantor catatan sipil kota Bogor (di Jl. Ahmad Sobana, Bangbarung/Bantarjati) dua minggu kemudian akta kelahiran atas nama Sachie Pratami Wilopo terbit. Kami hanya perlu membayar LIMA PULUH RIBU RUPIAH dengan rincian denda keterlambatan 25rb (karena baru mengurus akta setelah Sachie berusia dua bulan dua minggu), dan 25rb untuk membayar saksi karena saat ke Capil kami tidak membawa saksi kelahiran Sachie.

Yeeey... Akta Sachiiiiiiiiie..


Syarat mengurus akta kelahiran :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua & Fotokopinya
- Buku nikah orang tua & Fotokopinya
- Kartu Keluarga (KK) & Fotokopinya
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit/klinik bersalin/dokter/bidan yang menangani persalinan
- Surat keterangan dari kelurahan (ini kalo ga salah di-skip sama petugas capil, katanya tidak penting)
- Saksi hidup dua orang (bawa orangnya sama bawa KTPnya). Kalau tidak ada, petugas capil akan meminta untuk membayar uang saksi dengan besaran "terserah anda". Jadi kami kemarin memberi 25rb seperti yang sudah diceritakan di atas. Harusnya gue bawa Adhil sama Kiki ya..
- Materai 6000 satu saja.

Seneng deh sama pelayanan capil Bogor. Mudah dan memudahkan. Ga enaknya cuma satu, yang ngurus akta males ngantri, main serobot. Suami sampai bilang ke ibu-ibu yang nyerobot "maaf bu, antri dulu!" Galak ye laki eike cyiiin... :p

Dan senang rasanya karena Sachie terbebas dari kebohongan seumur hidupnya howreeee....
Btw ini fotonya Sachie terbaru, 3 bulan 1 minggu beratnya 6,2 kg tingginya 56 cm. Udah rajin ketawa dan rajin ngesot pake pantatnya keliling kasur -___-"

lovely Sachie


You Might Also Like

6 comments

  1. Dear desni, mau nanya donk terkait tulisan di atas. Itu syarat KK yg dimaksud di atas, adek bayinya yg baru sudah masuk ke dalam KK belum ya? Tq

    ReplyDelete
    Replies
    1. oh iya lupa dituliskan ya.. KK yang dimaksud di atas adalah kk yang sudah ada nama bayinya :)

      Delete
    2. Dear Bu Desni,

      Yang kami alami aga mirip seperti yg Bu Desni alami,
      anak lahir di PMI Bogor, namun KK kami di Jakarta.
      Saat mau update data KK, kata sekeretaris RT saya, untuk update data KK, maka harus ada Akte Kelahiran anak tersebut, dengan alasan Akte tersebut akan dapat NIK / nomor induk penduduk untuk bayi yg baru lahir, yang nantinya akan diinput di KK.
      Tolong bantuannya, pada aturan pemerintahan nomor berapa atau di mana link webnya, yang mengatakan bahwa nama bayi yg baru lahir tersebut harus masuk ke KK yang baru dahulu, lalu sebagai dasar pembuatan Akte kelahiran.
      Untuk meyakinkan pertugas RT di tempat saya tinggal tersebut.

      Terima kasih sebelumnya

      Salam

      Delete
    3. This comment has been removed by the author.

      Delete
    4. KK yang dimaksud di atas adalah kk yang sudah ada nama bayinya ?
      anaknya kan beru lahir.

      Delete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete

Terima kasih sudah membaca, silakan tinggalkan komentar di tulisan ini